Registrasi Kartu SIM Kini Harus Dilakukan Penjual Kartu SIM (RO) Resmi
LhaGeek.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya menanggapi serius terkait dengan maraknya kejahatan dan penipuan yang dilakukan melalui jaringan seluler.
Untuk itu Kemkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyepakati dan meresmikan sistem registrasi kartu SIM Ponsel lebih ketat lagi.
Jika sebelumnya pengguna jasa telekomunikasi prabayar bisa leluasa dalam mendaftarkan kartu SIM dengan data ‘ngawur’ yang tidak sesuai dengan identitas dirinya, sekarang sudah tidak bisa lagi.
Pasalnya, regulasi baru ini mengharuskan pengguna yang ingin membeli kartu SIM baru harus dilakukan pendaftaran di Penjual Kartu Perdana (RO) Resmi. Dan sebagai bukti legalnya, pengguna harus menunjukkan kartu identitas valid seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor kepada Penjual Kartu Perdana.
Sehingga tidak bisa lagi pengguna mendaftarkan kartu SIM barunya dengan data asal melalui sms ke 4444.
Regulasi baru ini disambut baik oleh semua operator di Indonesia dan para operator seluler telah mempersiap insfrastuktur pendukung untuk perubahan sistem ini.
Regulasi sistem registrasi Kartu SIM ini telah diresmikan dan mulai berjalan pada 15 Desember 2015 kemarin.
Mekanisme Registrasi Kartu SIM
Aturan baru ini tentunya harus diketahui oleh semua masyarakat agar tidak ada lagi kebingungan ketika membeli kartu SIM baru.
Nah, apabila belum mengerti bagaimana mekanismenya, berikut ini mekanisme registrasi kartu SIM Anda.
1. Yang berhak mendaftarkan kartu SIM prabayar adalah penjual kartu perdana (RO) yang telah mendapatkan identitas (ID) dari masing-masing operator seluler.
2. Pengguna wajib menunjukkan kartu identitas resminya kepada RO untuk selanjutkan didata dan didaftarkan sesuai dengan identitas pengguna. Regitrasi ini dilakukan RO dengan mengirim pesan teks ke 4444.
3. Setelah RO mengirimkan data identitas pengguna ke pihak operator seluler, maka pihak operator seluler akan memverifikasi data tersebut terlebih dulu sebelum akhirnya kartu SIM didaftarkan sesuai dengan dengan data Anda.
Itulah mekanisme registrasi Kartu SIM Prabayar yang baru. Regulasi ini bersifat wajib, sehingga apabila pengguna membeli kartu SIM dan pihak penjual tidak mendaftarkan kartu SIM, harap diingatkan.
Aturan ini tidak lain untuk menjaga keamanan dari pengguna sendiri dan mencegah adanya tindak kehajatan maupun modus penipuan lain yang saat ini marak terjadi.